Sabtu, 30 Juni 2012

Kasus Internet

FBI Tutup Megaupload


KOMPAS.com — Megaupload, situs berbagi file yang cukup populer, telah diperintahkan untuk ditutup oleh FBI dan Departemen Kehakiman AS. Tuduhannya tak lain adalah pembajakan. 
Seperti diberitakan LA Times, selain ditutup, pendiri Megaupload juga dikenai tuduhan melakukan pelanggaran hukum hak atas kekayaan intelektual. 
Kim Dotcom (dulu bernama Kim Schmitz) dan Mathias Ortmann, kedua pendiri Megaupload, dikabarkan telah ditangkap di Selandia Baru. 
Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai kasus hak cipta terbesar yang pernah dilakukan oleh AS. 
"Sasarannya adalah penyalahgunaan penyedia layanan penyimpanan dan distribusi publik untuk memfasilitasi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual," ujar pernyataan resmi mereka.
Megaupload dituduh menyebabkan kerugian sebesar 500 juta dollar AS. Situs itu memiliki lebih dari 150 juta pengguna terdaftar dan 50 juta pengunjung per hari. 
Sementara itu Megaupload telah menyampaikan bantahan atas tuduhan tersebut. Mereka menyebut bahwa sebagian besar traffic-nya adalah legal. 
"Jika industri konten mau memanfaatkan popularitas kami, kami akan dengan senang hati berdialog. Kami punya beberapa ide menarik," demikian pernyataan resmi Megaupload.

Sumberhttp://tekno.kompas.com/read/2012/01/20/1043185/FBI.Tutup.Megaupload.

Tanggapan
Menurut saya, peraturan tentang pelanggaran hak cipta di Internet harus dibuat sangat spesifik. Seperti yang terjadi di kasus Megaupload, baik Departemen Kehakiman AS dan Megaupload mempunyai alasan yang kuat untuk mempertahankan argumennya. Jika hal ini terjadi terus menerus yang dirugikan adalah masyarakat karena dengan ditutupnya Megaupload, para pengguna Megaupload secara otomatis tidak dapat mengakses akunnya dan kehilangan file yang sudah mereka upload di situs tersebut.