Rabu, 30 Januari 2013

Bank Indonesia


Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 1

Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia untuk mengatur  serta menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Untuk melihat informasi terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia dapat mengakses situs http://www.bi.go.id/web/id/ . Di situs ini tersedia peraturan mengenai perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.  Laporan keuangan bank yang ada di Indonesia juga bisa diakses, baik itu bank pemerintah, swasta maupun asing.

Status Bank Indonesia
            Sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan Bank Indonesia
            Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus  mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank Indonesia mengemban tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
a.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b.    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
c.    mengatur dan mengawasi Bank.
Pelaksanaan ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan dan karenanya dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.


Referensi

Senin, 28 Januari 2013

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 1

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

·         Bank Umum



Definisi Bank Umum
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Umum 
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 6, usaha bank umum meliputi:
a.  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      memberikan kredit;
c.       menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.      membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1.    surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2.    surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3.      kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
5.      obligasi;
6.      surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7.      instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.      memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.    menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g.      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i.        melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j.     melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k.      dihapus
l.        melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m.    menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n.     melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas, Bank Umum juga
dapat melakukan usaha sesuai Pasal 7 yang meliputi :
a.      melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.    melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c.    melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d.      bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Kegiatan atau Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Umum
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 10, Bank Umum dilarang:
a.      melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c;
b.      melakukan usaha perasuransian;
c.       melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Bentuk Hukum Bank Umum
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.      Perseroan Terbatas;
b.      Koperasi; atau
c.       Perusahaan Daerah.

Kepemilikan Bank Umum
1)      Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a.      Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
2)      Ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.



·         Bank Perkreditan Rakyat



Definisi Bank Perkreditan Rakyat
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a.      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      memberikan kredit;
c.   menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. 

Kegiatan atau Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 14, Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a.      menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b.      melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c.       melakukan penyertaan modal;
d.      melakukan usaha perasuransian;
e.      melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a.      Perusahaan Daerah;
b.      Koperasi;
c.       Perseroan Terbatas;
d.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.

·         Referensi
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/bi-diminta-awasi-persaingan-bpr-dan-kredit-mikro-bank-umum
http://the-marketeers.com/archives/seberapa-jauh-marketing-diterapkan-bpd-se-indonesia.html

Minggu, 27 Januari 2013

Bank


Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 1

Bank



Saat ini, hampir semua orang sudah terhubung dengan bank dalam kehidupan kesehariannya. Bank di masa kini bukan hanya tempat menabung dan meminjam uang. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang membayar gaji pegawainya dengan mentransfer ke rekening pegawainya dan saat ini juga kita bisa membayar tagihan listrik, telpon, dan lain-lain melalui bank. Orang-orang sekarang ini lebih menyukai menggunakan kartu debit atau kredit untuk melakukan pembayaran dari pada harus membawa uang cash karena lebih praktis. Perkembangan internet juga membuat banyak bank meluncurkan internet banking agar para pelanggan bank tersebut dapat cepat dan mudah dalam melakukan transaksi.
Dalam perekonomian suatu Negara, peran bank sangat vital karena regulasi atau perputaran uang diatur di bank. Jika diibaratkan Negara adalah tubuh maka bank merupakan jantung dan uang merupakan darah. Sehingga penting bagi masyarakat untuk mengerti peran bank.

Pengertian Bank
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan penghubung antara masyarakat yang mempunyai kelebihan uang dengan masyarakat yang kekurangan atau butuh uang.

Cara Kerja Bank
Cara kerja bank mirip dengan konsep manajemen keuangan yaitu, financing dan investing. Lebih sederhananya jika financing diibaratkan dengan tangan kanan dan investing dengan tangan kiri. Tangan kanan bertugas untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan uang sedangkan tangan kiri bertugas menyalurkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan dana melalui kredit.
Contoh 1, ada Mr. A memiliki kelebihan uang sebesar 1 juta, lalu memilih untuk memberikan uangnya ke Mr. X dengan harapan akan memperoleh 1,1 juta yang dijanjikan setahun kemudian. Di sisi lain ada Mr. B yang memiliki kekurangan dana dalam usahanya, akhirnya memutuskan untuk meminjam uang ke Mr. X sebesar 1 juta, Mr. X setuju dengan syarat Mr. B harus mengembalikan sebesar 1,2 juta. Pada contoh ini Mr. X adalah bank, Mr. A adalah debitur dan Mr. B adalah kreditor.
Contoh 2, Mr. A mempunyai uang 10 juta yang suatu waktu akan digunakan untuk melakukan pembayaran, lalu Bank X menawarkan agar Mr. A memberikan uangnya dan Bank X akan memberikan sejumlah kertas yang bisa dan sah digunakan dalam melakukan pembayaran. Suatu saat Mr. A membeli barang di toko Mr. B seharga 1 juta, lalu Mr. A membayar dengan menggunakan kertas yang diberikan Bank X. Mr. B akan datang ke Bank X untuk menukarkan kertas tersebut dengan uang. Pada contoh ini simpanan Mr. A di Bank X disebut giro. Jika Mr. B menukarkan cek-nya ke Bank Y maka Bank Y akan mengkonfirmasi ke Bank X, lalu Bank Y akan mengeluarkan uang ke Mr. B. Selanjutnya Bank X akan melakukan pembayaran ke Bank Y, hal ini disebut dengan kliring.
Secara sederhana cara kerja bank seperti dua contoh yang ada di atas. Pada contoh 1, jika uang Mr. A diambil sebelum satu tahun maka akan menjadi masalah bagi bank, maka bank mempunyai produk bernama deposito. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank. Oleh karena itu bunga pada deposito lebih tinggi dari tabungan biasa.
Jika Mr. B pada contoh 1, tidak bisa membayarkan hutangnya pada bank maka disebut dengan bad debt. Sehingga dalam menyalurkan dananya bank harus selektif sehingga tidak terjadi bad debt. Karena jika satu pihak gagal memenuhi kewajibannya pasti akan berdampak pada pihak lainnya, inilah yang disebut dengan efek domino dalam dunia perbankan.

Jenis-jenis Bank
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 5, Menurut jenisnya, bank terdiri dari :
a.    Bank Umum;
b.    Bank Perkreditan Rakyat.

Referensi
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf

http://iknow.apb-group.com/pengertian-bank/