Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 2
Perbankan
Syariah
Definisi
Perbankan syariah atau
perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah
suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).
Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal
tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Prinsip
Syariah
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang
perbankan pasal 1, Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang
perbankan pasal 1, Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
Produk
perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank
berbasis syariah antara lain:
1. Titipan atau simpanan
·
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip
dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak
berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank
Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
·
Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu
yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan
bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
2. Bagi hasil
· Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan
· Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu
yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali
kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
· Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang
bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil
panen.
·
Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana
nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
3. Jual beli
·
Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali
ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang
ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya
angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah
margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan
bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur
selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
· Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian
hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur
dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani
dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya
padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan
akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk,
grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank,
dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
·
Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga
barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di
kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara
terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama
sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
4. Sewa
·
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri.
·
Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun
dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
5. Jasa
·
Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang
merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan
dalam syariat islam.
·
Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung,
dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
·
Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan
hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang
berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
·
Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang
merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
·
Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan
syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun
lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung
berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
Referensi