Rabu, 30 Januari 2013

Bank Indonesia


Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 1

Bank Indonesia

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia untuk mengatur  serta menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Untuk melihat informasi terbaru yang dikeluarkan Bank Indonesia dapat mengakses situs http://www.bi.go.id/web/id/ . Di situs ini tersedia peraturan mengenai perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.  Laporan keuangan bank yang ada di Indonesia juga bisa diakses, baik itu bank pemerintah, swasta maupun asing.

Status Bank Indonesia
            Sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang, Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu, Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Tujuan Bank Indonesia
            Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus  mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank Indonesia mengemban tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
a.    menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b.    mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
c.    mengatur dan mengawasi Bank.
Pelaksanaan ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan dan karenanya dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.


Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar