Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 1
Bank
Indonesia
Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia untuk mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran
nasional, baik tunai maupun non tunai. Untuk melihat informasi terbaru
yang dikeluarkan Bank Indonesia dapat mengakses situs http://www.bi.go.id/web/id/ .
Di situs ini tersedia peraturan mengenai perbankan, moneter, dan sistem
pembayaran. Laporan keuangan bank yang
ada di Indonesia juga bisa diakses, baik itu bank pemerintah, swasta maupun
asing.
Status Bank Indonesia
Sebagaimana ditetapkan dalam UndangUndang, Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki
kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia sebagai badan hukum
publik berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksana Undang-Undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas, sesuai tugas dan wewenangnya. Selain itu,
Bank Indonesia juga sebagai badan hukum perdata yang dapat bertindak untuk dan
atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di
bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia
Untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan, Bank Indonesia mengemban tiga tugas yang
dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, yaitu:
a. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter,
b. mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan
c. mengatur
dan mengawasi Bank.
Pelaksanaan
ketiga bidang tugas tersebut mempunyai keterkaitan dan karenanya dilakukan
secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif
dan efisien.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar