Pertemuan 1
Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat
·
Bank Umum
Definisi Bank Umum
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Usaha Bank Umum
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 6, usaha bank
umum meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. membeli, menjual atau menjamin atas
risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1. surat-surat
wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak
lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2. surat
pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3.
kertas
perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4.
Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) ;
5.
obligasi;
6.
surat
dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7.
instrumen
surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan uang baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan
dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek
atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan
barang dan surat berharga;
i.
melakukan
kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. melakukan
penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek;
k. dihapus
l.
melakukan
kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan dan atau
melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. melakukan kegiatan lain yang lazim
dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas, Bank Umum
juga
dapat melakukan usaha sesuai Pasal 7
yang meliputi :
a. melakukan kegiatan dalam valuta asing
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal
pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha,
modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya,
dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d. bertindak sebagai pendiri dana
pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Kegiatan atau Usaha
yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Umum
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang
perbankan pasal 10, Bank Umum dilarang:
a.
melakukan
penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf
c;
b.
melakukan
usaha perasuransian;
c.
melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
7.
Bentuk Hukum Bank Umum
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Koperasi; atau
c.
Perusahaan Daerah.
Kepemilikan Bank Umum
1)
Bank Umum hanya dapat
didirikan oleh:
a.
Warga
negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b. Warga negara Indonesia
dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum
asing secara kemitraan.
2)
Ketentuan mengenai
persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.
·
Bank Perkreditan Rakyat
Definisi Bank Perkreditan Rakyat
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai
dengan undang-undang
No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 13, usaha Bank Perkreditan
Rakyat meliputi:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu;
b. memberikan kredit;
c. menyediakan pembiayaan dan penempatan
dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia.
d. menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan atau Usaha
yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang
perbankan pasal 14, Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a.
menerima
simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b.
melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing;
c.
melakukan
penyertaan modal;
d.
melakukan
usaha perasuransian;
e.
melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bentuk Hukum Bank
Perkreditan Rakyat
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan
Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a.
Perusahaan
Daerah;
b.
Koperasi;
c.
Perseroan
Terbatas;
d.
Bentuk
lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kepemilikan Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat
didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat
dimiliki bersama diantara ketiganya.
·
Referensi
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/bi-diminta-awasi-persaingan-bpr-dan-kredit-mikro-bank-umum
http://the-marketeers.com/archives/seberapa-jauh-marketing-diterapkan-bpd-se-indonesia.html
kenapa bank perkreditan rakyat ada kegiatan yg boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan ?
BalasHapuskenapa bank perkreditan rakyat ada kegiatan yg boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan ?
BalasHapus