Senin, 28 Januari 2013

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

Bank dan Lembaga Keuangan
Pertemuan 1

Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat

·         Bank Umum



Definisi Bank Umum
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Umum 
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 6, usaha bank umum meliputi:
a.  menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      memberikan kredit;
c.       menerbitkan surat pengakuan hutang;
d.      membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
1.    surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
2.    surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
3.      kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
4.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
5.      obligasi;
6.      surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
7.      instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e.      memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f.    menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g.      menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h.      menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i.        melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j.     melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k.      dihapus
l.        melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m.    menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n.     melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.       

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di atas, Bank Umum juga
dapat melakukan usaha sesuai Pasal 7 yang meliputi :
a.      melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.    melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c.    melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
d.      bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Kegiatan atau Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Umum
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 10, Bank Umum dilarang:
a.      melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c;
b.      melakukan usaha perasuransian;
c.       melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.

Bentuk Hukum Bank Umum
Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.      Perseroan Terbatas;
b.      Koperasi; atau
c.       Perusahaan Daerah.

Kepemilikan Bank Umum
1)      Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:
a.      Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau
b.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
2)      Ketentuan mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia.



·         Bank Perkreditan Rakyat



Definisi Bank Perkreditan Rakyat
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 1, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 13, usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi:
a.      menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b.      memberikan kredit;
c.   menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. 

Kegiatan atau Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat
Sesuai dengan undang-undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan pasal 14, Bank Perkreditan Rakyat dilarang:
a.      menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
b.      melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
c.       melakukan penyertaan modal;
d.      melakukan usaha perasuransian;
e.      melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat
Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari:
a.      Perusahaan Daerah;
b.      Koperasi;
c.       Perseroan Terbatas;
d.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.

·         Referensi
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/C7402D01-A030-454A-BC75-9858774DF852/13313/uu_bi_1099.pdf
http://bisnis-jabar.com/index.php/berita/bi-diminta-awasi-persaingan-bpr-dan-kredit-mikro-bank-umum
http://the-marketeers.com/archives/seberapa-jauh-marketing-diterapkan-bpd-se-indonesia.html

2 komentar:

  1. kenapa bank perkreditan rakyat ada kegiatan yg boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan ?

    BalasHapus
  2. kenapa bank perkreditan rakyat ada kegiatan yg boleh dilakukan dan tidak boleh di lakukan ?

    BalasHapus