Selasa, 19 Maret 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif, namun tidak berbentuk lembaga perbankan. Contoh lembaga keuangan bukan bank, antara lain :

·         Asuransi

Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1.      Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi;
2.      Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung;
3.      Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.

·         Pegadaian

Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.

Usaha Perum Pegadaian:
1.     penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.     penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat :
1.    melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
2.    membentuk anak perusahaan;
3.    melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.

Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.

·         Koperasi

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama  dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Referensi





Penilaian Kesehatan Perbankan


Penilaian Kesehatan Perbankan


Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, penilaian kesehatan perbankan menggunakan analisis CAMELS.

Analisis CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L), dan Sensitivity to Market Risk (S).  Kriteria sensitivity to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter (Abidin, 2008:4).

Pada tahun 2011, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai pedoman penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum. Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.

Pedoman penilaian kesehatan bank yang terbaru ini bisa disebut Metode RGEC, yaitu singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital. Pedoman ini sudah harus digunakan seluruh Bank Umum di Indonesia per Januari 2012. Tahap-tahap penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI No.13/1/PBI/2011, Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas, Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.


Referensi

Sabtu, 16 Maret 2013

Bank Pembangunan Daerah


Bank Pembangunan Daerah (BPD)



Sejarah BPD

Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada 25 Mei 1960 mendirikan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dengan tugas utama untuk membantu pemerintah dalam membiayai usaha-usaha pembangunan nasional. Sebelumnya, fungsi bank pembangunan telah dijalankan oleh Bank Industri Negara (BIN) yang kemudian fungsinya dimasukkan ke dalam Bapindo pada 17 Agustus 1960. Selain Bapindo, pemerintah juga membentuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang ketentuannya diatur dalam UU No. 13/1962. Bank ini didirikan dengan tujuan untuk membantu melaksanakan pembangunan yang merata ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan UU No. 13/1962 ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah (BPD). Mengenai kedudukan kelembagaannya, BPD berada di dalam lingkungan Depdagri, sedangkan untuk aspek teknis perbankan dan teknis perusahaannya, bank-bank tersebut mendapat pengawasan dan bimbingan dari BI dan Bapindo. Syarat-syarat pembukaan kantor-kantor cabang dan perwakilan serta BPD ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri UBS No. 6/63/Kep/MUBS tertanggal 17 April 1963. Jumlah BPD berkembang dari 2 bank pada tahun 1959 menjadi 22 bank pada tahun 1965. Jumlah kantor cabang juga berkembang dari satu cabang (1959) menjadi 17 cabang (1965).

Peran BPD

Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta.
Undang-Undang No. l3 tahun 1962 tentang asas-asas Ketentuan Bank Pembangunan Daerah mengatakan bahwa BPD berkerja sebagai pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah, menghimpun dana serta melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah) disamping menjalankan kegiatan bisnis perbankan (Hasan, Anuar, dan Ismail 2010). Sementara itu KEPMENDAGRI No. 62 Tahun 1999 tentang pedoman organisasi dan tata kerja bank pembangunan daerah pasal 2 juga mengatakan bahwa BPD dibangun adalah untuk mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatan BPD sebagai Bank.

Jumlah BPD di Indonesia

Sampai saat ini ada 26 BPD yang ada di Indonesia, rata-rata setiap provinsi mempunyai satu BPD tetapi ada juga BPD yang harus melayani dua provinsi. Nama 26 BPD di Indonesia adalah: 

  1. Bank BPD Aceh
  2. Bank Sumut
  3. Bank Riau
  4. Bank Sumatera Barat
  5. Bank Jambi
  6. Bank Sumsel
  7. Bank Bengkulu
  8. Bank Lampung
  9. Bank DKI
  10. Bank Jabar Banten
  11. Bank Jateng
  12. Bank BPD DIY
  13. Bank Jatim
  14. Bank Kalbar
  15. Bank Kalsel
  16. Bank Pembangunan Kalteng
  17. Bank Kaltim
  18. Bank Sulsel
  19. Bank Sulteng
  20. Bank BPD Sultra
  21. Bank Sulut
  22. Bank BPD Bali
  23. Bank BPD NTB
  24. Bank NTT
  25. Bank Maluku
  26. Bank Papua

Referensi

Hasan, Amir dan Khaerul Anuar dan Ghafar Ismail. 2010. Studi Pengaruh Makro Ekonomi, Capital, dan Liquidity Terhadap Financial Performance Pada Bank Pembangunan Daerah Di Indonesia Sebelum dan Setelah Otonomi Daerah. Universitas Riau, University Kebangsaan.



Bibliografi


Bibliografi

Dalam pembuatan jurnal dibutuhkan sumber data yang valid dan dapat dipercaya. Biasanya, data yang kita butuhkan dapat diperoleh dari buku atau jurnal karena lebih ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun sekarang banyak banyak blog dan situs-situs yang memposting informasi-informasi yang kita butuhkan tapi belum tentu dapat dipercaya. Sedangkan buku dan jurnal lebih ilmiah karena melalui penelitian dan tidak hanya sekedar pendapat seseorang saja.

Jika ada jurnal yang menarik dan ingin dikutip untuk tulisan yang akan kita buat. Jurnal tersebut harus kita cantumkan dalam Bibliografi.  Bibliografi adalah daftar buku, artikel, dan sumber-sumber lain yang digunakan ketika meneliti topik dan menulis paper atau jurnal. Bibliografi akan muncul di akhir tulisan. Bibliografi harus ditulis dalam format yang sangat spesifik, tapi format yang akan tergantung gaya menulis yang digunakan. Biasanya, guru kalian akan memberitahu gaya yang digunakan.

Bibliografi mencakup:
·         Nama Penulis
·         Tahun
·         Judul Jurnal
·         Informasi Publikasi

Bibliografi harus tersusun dalam urutan abjad. Tujuan utama dari bibliografi adalah untuk memberikan penghargaan kepada penulis lain yang karyanya telah dikutip untuk tulisan kalian. Tujuan lain dari bibliografi adalah untuk memudahkan bagi pembaca penasaran untuk menemukan sumber yang digunakan. Bibliografi biasanya ditulis dalam  hanging indent style. Ini berarti bahwa baris pertama dari setiap kutipan tidak menjorok, tetapi baris berikutnya dari setiap kutipan menjorok.

Contoh penulisan bibliografi :

Abidin,Zaenal. 2007. Kinerja Efisiensi Pada Bank Umum. Proceeding PESAT.
Brodjonegoro, Bambang dan Shinji Asanuma. 2000. Regional Autonomy and Fiscal Decentralization in Democratic Indonesia. The Hitotsubashi Academy.
Hasan, Amirdan Khaerul Anuar dan Ghafar Ismail. 2010. Studi Pengaruh Makro Ekonomi, Capital, dan Liquidity Terhadap Financial Performance Pada Bank Pembangunan Daerah Di Indonesia Sebelum dan Setelah Otonomi Daerah. Universitas Riau, University Kebangsaan.
Jayadi. 2012. The Dynamic Analysis of Inflation Rate and Farmers’ Welfare for Rural Poverty Reduction in Indonesia. International Institute of Social Studies.

Saat ini untuk mencari jurnal cukup mudah, kita dengan cepat bisa memperolehnya dari internet. Hampir semua universitas memposting jurnal, skripsi, thesis dan tulisan lainnya di internet. Contohnya dengan menggunakan google, kita bisa mencari apapun yang kita inginkan. Untuk khusus mencari jurnal kita bisa mengakses http://scholar.google.co.id/ .

Referensi