Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga
keuangan bukan bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung ataupun tidak langsung dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk
kegiatan produktif, namun tidak berbentuk lembaga perbankan. Contoh lembaga keuangan
bukan bank, antara lain :
·
Asuransi
Menurut
Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua
pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. Ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1. Penanggung,
yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3
terlaksana/terjadi;
2. Tertanggung,
yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung;
3. Suatu
peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.
·
Pegadaian
Gadai
menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang
bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh
seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang
mempunyai utang. Sesorang yang mempunyai
utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan
barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum
Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya
badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum
Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.
Usaha
Perum Pegadaian:
1. penyaluran
uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2. penyaluran
uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan
jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri
perhiasan emas, serta usaha-usaha
lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk
mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan
Perum Pegadaian dapat :
1. melakukan
kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
2. membentuk
anak perusahaan;
3. melakukan
penyertaan modal dalam badan usahan lain.
Modal
(awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara
(kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan
melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari
penerbitan obligasi.
·
Koperasi
Sudah
sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang telah lama dipakai oleh bangsa
Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan
kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan untuk
memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan
dengan bunga ringan. Koperasi juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar
tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan
sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian
pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya.
Referensi