Selasa, 19 Maret 2013

Lembaga Keuangan Bukan Bank


Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif, namun tidak berbentuk lembaga perbankan. Contoh lembaga keuangan bukan bank, antara lain :

·         Asuransi

Menurut Pasal 1 UU No 2 Tahun 1992, Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Ada 3 unsur dalam Asuransi, yaitu:
1.      Penanggung, yang merupakan pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke-3 terlaksana/terjadi;
2.      Tertanggung, yaitu pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak Penanggung;
3.      Suatu peristiwa yang belum tentu akan terjadi/tak tentu.

·         Pegadaian

Gadai menurut KUHPerdata pasal 1150 adalah suatu hak yang diperoleh seseorang  yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seseorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Sesorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian sesuai yang diatur dalam PP No 103 Tahun 2000 merupakan satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata pasal 1150. Perum Pegadaian berbentuk Badan Usaha Milik Negara.

Usaha Perum Pegadaian:
1.     penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.     penyaluran uang pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa sertifikasi logam mulia dan batu adi, unit toko emas, dan industri perhiasan emas,  serta usaha-usaha lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan usahanya, dengan persetujuan Menteri Keuangan Perum Pegadaian dapat :
1.    melakukan kerjasama usaha dengan badan usaha lain;
2.    membentuk anak perusahaan;
3.    melakukan penyertaan modal dalam badan usahan lain.

Modal (awal) Perum Pegadaian seluruhnya berasal dari penyertaan modal Negara (kekayaan negara di luar APBN) . Selanjutnya penghimpunan dana dilakukan melalui pinjaman jangka pendek dari perbankan dan pihak lainnya, serta dari penerbitan obligasi.

·         Koperasi

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama  dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga ringan. Koperasi juga berusaha untuk mencegah para anggotanya agar tidak terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya, Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.

Referensi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar