Penilaian Kesehatan Perbankan
Berdasarkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 perihal sistem penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, penilaian
kesehatan perbankan menggunakan analisis CAMELS.
Analisis
CAMELS digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja keuangan bank umum
di Indonesia. CAMELS merupakan kepanjangan dari Capital (C), Asset
Quality (A), Management (M), Earning (E), Liability atau Liquidity (L),
dan Sensitivity to Market Risk (S). Kriteria sensitivity
to market risk merupakan aspek tambahan dari metode penilaian
kesehatan bank yang sebelumnya, yaitu CAMEL. CAMEL pertama kali diperkenalkan
di Indonesia sejak dikeluarkannya Paket Februari 1991 mengenai sifat
kehati-hatian bank. Paket tersebut dikeluarkan sebagai dampak kebijakan Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 1988). CAMEL berkembang menjadi CAMELS pertama
kali pada tanggal 1 Januari 1997 di Amerika. CAMELS berkembang di Indonesia
pada akhir tahun 1997 sebagai dampak dari krisis ekonomi dan moneter (Abidin,
2008:4).
Pada
tahun 2011, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai pedoman
penilaian tingkat kesehatan bank, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan
Bank Umum. Pedoman perhitungan selengkapnya diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank
Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank
Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian
sendiri (self assessment) Tingkat
Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara
konsolidasi.
Pedoman
penilaian kesehatan bank yang terbaru ini bisa disebut Metode RGEC, yaitu
singkatan dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital. Pedoman
ini sudah harus digunakan seluruh Bank Umum di Indonesia per Januari 2012. Tahap-tahap
penilaian bank pada RGEC boleh disebut model penilaian kesehatan bank yang
sarat dengan manajemen resiko. Menurut BI dalam PBI No.13/1/PBI/2011, Manajemen
Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum berikut ini sebagai landasan
dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank: Berorientasi Risiko, Proporsionalitas,
Materialitas dan Signifikansi, serta Komprehensif dan Terstruktur.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar