Minggu, 30 Juni 2013

Bank dan Lembaga Keuangan 2

Mendengar kata Bank, pasti kita langsung memikirkan uang. Secara sederhana, Bank merupakan tempat dimana seseorang bisa menyimpan uang ataupun meminjam uang. Namun, cara kerja dan ruang lingkup Bank tidak sesederhana itu.

Pada gambar diatas, terlihat A merupakan seorang yang mempunyai uang lebih sehingga memutuskan untuk menabung di Bank dengan kompensasi mendapatkan bunga dari Bank (i1). Selanjutnya, ada B yang sedang membutuhkan uang dan memutuskan meminjam uang ke Bank dengan konsekuensi harus membayar bunga (i2). Dalam hal ini, i2 harus lebih tinggi daripada i1, (i2 > i1) karena selisih antara i2 dan i1 menjadi keuntungan bagi Bank.
Sebenarnya, B bisa saja meminjam uang tanpa melalui Bank, namun untuk meminjam uang kepada seseorang tentu B harus mengenal orang tersebut dan orang itu juga harus mempunyai dana yang dibutuhkan B, oleh sebab itu kehadiran Bank bisa menjadi perantara dalam hal keuangan atau biasa disebut Financial Intermediary.
Uang tidak hanya menjadi alat untuk bertransaksi tapi bisa dipakai untuk spekulasi. Seperti pada gambar, adanya pasar modal diharapkan menjadi sarana untuk berinvestasi. Pasar modal merupakan sarana bagi perusahaan untuk menjual sahamnya kepada masyarakat. Jika seseorang membeli saham di suatu perusahaan berarti orang tersebut mempunyai kepemilikan pada perusahaan tersebut sebesar saham yang dibeli. Menjadi seseorang yang mempunyai kepemilikan pada suatu perusahaan tentu mempunyai hak untuk mendapatkan dividen pada akhir periode berjalan. Namun, biasanya dividen hanya dibagikan setahun sekali, itupun jika perusahaan mendapat untung, perusahaan juga harus mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan dividen akan dibagikan atau tidak. Karena itu, banyak orang yang hanya membeli saham dan menjualnya ketika harga saham tersebut naik. Jika harga saham yang dijual lebih tinggi daripada saat dibeli, maka kenaikan itu disebut Capital Gain.  Jika harga saham tersebut naik dan pemilik saham tidak menjualnya, hal ini disebut Potential Gain. Pemegang saham hanya akan mendapat keuntungan (i3) saat saham dijual ketika harga saham naik. Keuntungan yang didapat di Pasar Modal (i3) seharusnya lebih besar dibandingkan bunga yang diterima ketika menabung di Bank (i1), namun juga lebih beresiko. Jika i1 > i3 maka orang-orang akan memilih untuk menabung di Bank. Hal ini akan bisa berdampak buruk pada dunia investasi di pasar modal.
Selanjutnya, kita membahas mengenai B yang meminjam uang ke Bank, misalkan sebesar 100 juta rupiah kemudian B meninggal dan tentu saja B tidak bisa membayar hutangnya. Lihat gambar berikut:
Pada gambar diatas, bisa dilihat bahwa ketika B meminjam uang ke Bank. Bank mengasuransikan B pada perusahaan Asuransi XYZ dengan premi yang harus dibayarkan Bank sebesar 1 juta rupiah dengan harapan Asuransi akan membayar uang pertanggungan (UP) sebesar 100 juta rupiah pada Bank.
Namun, Asuransi XYZ hanya mampu membayar 20 juta rupiah, maka Asuransi XYZ melakukan reasuransi pada perusahaan Asuransi OPQ dengan membayar premi sebesar 800 ribu rupiah dengan harapan Asuransi OPQ akan membayarkan uang pertanggungan (UP) sebesar 80 juta pada Asuransi XYZ.
Ternyata, Asuransi OPQ juga hanya sanggup membayar UP sebesar 25 juta, maka yang seharusnya dilakukan  Asuransi OPQ retrocesi pada Asuransi KLM. Asuransi OPQ harus membayar premi sebesar 550 ribu rupiah pada perusahaan Asuransi KLM dengan harapan Asuransi KLM akan memberikan uang pertanggungan sebesar 55 juta. Namun, perusahaan Asuransi KLM hanya ada di luar negeri sehingga prosedur yang berlaku di Indonesia ketika peristiwa ini terjadi maka asuransi hanya dilakukan sampai reasuransi saja.
Pada kasus ini uang Bank yang dipinjam B sebesar 100 juta dapat dilunasi dari 20 juta dari Asuransi XYZ, 25 juta dari Asuransi OPQ dan 55 juta dari Asuransi KLM. Dapat dilihat bahwa Asuansi menangung yang paling besar. Lalu, bagaimana cara Asuransi mendapatkan uang untuk menutupi uang pertanggungan tersebut? Lihat gambar di bawah ini:
Asuransi KLM mempunyai perusahaan XYZLH sebagai perusahaan yang bergerak dalam hal Manajemen Investasi (MI). Perusahaan XYZLH mempunyai 3 perusahaan kecil, yaitu perusahaan HI, perusahaan XY, perusahaan ZL. Pada gambar di atas, dimisalnya Bank tempat B meminjam uang, menjual sahamnya di pasar modal. Kemudian perusahaan HI membeli saham sebesar 20%, perusahaan XY membeli saham sebesar 30%, dan membeli saham sebesar 30%  yang dimiliki Bank tempat B meminjam uang tersebut.
Jika dijumlahkan maka Asuransi KLM melalui manajemen investasinya memiliki 80% saham Bank tersebut. Dengan kata lain, Asuransi KLM dapat menguasai Bank karena kepemilikannya lebih dari 50%. Jadi, Asuransi KLM dapat mengatur Bank untuk melakukan asuransi yang pertama pada Asuransi XYZ, asuransi kedua Asuransi OPQ dan terakhir Asuransi KLM.
Bank sebagai lembaga keuangan tidak hanya mengambil keuntungan dari selisih antara i2 dan i1, Bank juga memperluas usahanya dengan mendirikan PT. DEF, seperti yang ada gambar di atas. PT. DEF merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang kartu kredit.
Kartu kredit merupakan inovasi pada dunia perbankan, karena seseorang bisa membeli apapun dengan hanya menggunakan kartu kredit tanpa harus membawa uang ataupun memiliki uang saat itu. Lalu, pengguna kartu kredit juga bisa membayar tagihan kartunya dengan mencicilnya. Keuntungan yang didapat Bank adalah dengan membebankan bunga pada pengguna kartu kredit ketika mereka membayar tagihannya (i4 ).
Usaha Bank untuk mendapatkan keuntungan dan memperluas usahanya tidak sampai situ saja. Seperti pada gambar berikut:
Bank memutuskan untuk mendirikan PT. ABC yang bergerak pada bidang leasing kendaraan bermotor. Dimisalkan, B ingin membeli motor yang diproduksi PT. AHS. Namun, B tidak bisa membayar secara tunai sehingga B melakukan leasing pada PT. ABC. PT. ABC selanjutnya akan membeli motor yang diinginkan B di PT. AHS, kemudian B harus membayar cicilannya pada PT. ABC. Cicilan yang harus dibayar B tentunya sudah termasuk bunga yang ditetapkan PT. ABC, Bunga ini (i5 ) yang menjadi keuntungan PT. ABC dan tentunya saja bagi Bank.
Meminjam uang ke Bank seperti yang dilakukan B, tidak hanya dapat dilakukan perorangan tetapi juga bisa dilakukan perusahaan yang ingin memperluas usahanya atau membuat suatu proyek, seperti pada gambar di bawah ini, dimisalkan PT. Jasa Marga dan PT. DII meminjam uang ke Bank.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar