Mendengar kata Bank,
pasti kita langsung memikirkan uang. Secara sederhana, Bank merupakan tempat
dimana seseorang bisa menyimpan uang ataupun meminjam uang. Namun, cara kerja dan
ruang lingkup Bank tidak sesederhana itu.
Pada gambar diatas,
terlihat A merupakan seorang yang mempunyai uang lebih sehingga memutuskan
untuk menabung di Bank dengan kompensasi mendapatkan bunga dari Bank (i1). Selanjutnya, ada B yang
sedang membutuhkan uang dan memutuskan meminjam uang ke Bank dengan konsekuensi
harus membayar bunga (i2).
Dalam hal ini, i2 harus
lebih tinggi daripada i1, (i2 > i1) karena selisih antara i2 dan i1 menjadi
keuntungan bagi Bank.
Sebenarnya, B bisa saja
meminjam uang tanpa melalui Bank, namun untuk meminjam uang kepada seseorang
tentu B harus mengenal orang tersebut dan orang itu juga harus mempunyai dana
yang dibutuhkan B, oleh sebab itu kehadiran Bank bisa menjadi perantara dalam
hal keuangan atau biasa disebut Financial
Intermediary.
Uang tidak hanya menjadi alat untuk bertransaksi
tapi bisa dipakai untuk spekulasi. Seperti pada gambar, adanya pasar modal
diharapkan menjadi sarana untuk berinvestasi. Pasar modal merupakan sarana bagi
perusahaan untuk menjual sahamnya kepada masyarakat. Jika seseorang membeli
saham di suatu perusahaan berarti orang tersebut mempunyai kepemilikan pada
perusahaan tersebut sebesar saham yang dibeli. Menjadi seseorang yang mempunyai
kepemilikan pada suatu perusahaan tentu mempunyai hak untuk mendapatkan dividen
pada akhir periode berjalan. Namun, biasanya dividen hanya dibagikan setahun
sekali, itupun jika perusahaan mendapat untung, perusahaan juga harus
mengadakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan dividen akan dibagikan
atau tidak. Karena itu, banyak orang yang hanya membeli saham dan menjualnya
ketika harga saham tersebut naik. Jika harga saham yang dijual lebih tinggi
daripada saat dibeli, maka kenaikan itu disebut Capital Gain. Jika harga
saham tersebut naik dan pemilik saham tidak menjualnya, hal ini
disebut Potential Gain. Pemegang saham hanya akan mendapat keuntungan (i3)
saat saham dijual ketika harga saham naik. Keuntungan yang didapat di Pasar
Modal (i3) seharusnya lebih besar dibandingkan bunga yang diterima ketika
menabung di Bank (i1), namun juga lebih beresiko. Jika i1 > i3 maka
orang-orang akan memilih untuk menabung di Bank. Hal ini akan bisa berdampak
buruk pada dunia investasi di pasar modal.
Selanjutnya, kita membahas mengenai B yang meminjam uang ke Bank,
misalkan sebesar 100 juta rupiah kemudian B meninggal dan tentu saja B tidak
bisa membayar hutangnya. Lihat gambar berikut:
Pada gambar diatas,
bisa dilihat bahwa ketika B meminjam uang ke Bank. Bank mengasuransikan B pada perusahaan
Asuransi XYZ dengan premi yang harus dibayarkan Bank sebesar 1 juta rupiah
dengan harapan Asuransi akan membayar uang pertanggungan (UP) sebesar 100 juta
rupiah pada Bank.
Namun, Asuransi XYZ hanya
mampu membayar 20 juta rupiah, maka Asuransi XYZ melakukan reasuransi pada perusahaan Asuransi OPQ dengan membayar premi
sebesar 800 ribu rupiah dengan harapan Asuransi OPQ akan membayarkan uang
pertanggungan (UP) sebesar 80 juta pada Asuransi XYZ.
Ternyata, Asuransi OPQ
juga hanya sanggup membayar UP sebesar 25 juta, maka yang seharusnya
dilakukan Asuransi OPQ retrocesi pada Asuransi KLM. Asuransi OPQ
harus membayar premi sebesar 550 ribu rupiah pada perusahaan Asuransi KLM
dengan harapan Asuransi KLM akan memberikan uang pertanggungan sebesar 55 juta.
Namun, perusahaan Asuransi KLM hanya ada di luar negeri sehingga prosedur yang
berlaku di Indonesia ketika peristiwa ini terjadi maka asuransi hanya dilakukan
sampai reasuransi saja.
Pada kasus ini uang
Bank yang dipinjam B sebesar 100 juta dapat dilunasi dari 20 juta dari Asuransi
XYZ, 25 juta dari Asuransi OPQ dan 55 juta dari Asuransi KLM. Dapat dilihat
bahwa Asuansi menangung yang paling besar. Lalu, bagaimana cara Asuransi
mendapatkan uang untuk menutupi uang pertanggungan tersebut? Lihat gambar di bawah
ini:
Asuransi KLM mempunyai
perusahaan XYZLH sebagai perusahaan yang bergerak dalam hal Manajemen Investasi
(MI). Perusahaan XYZLH mempunyai 3 perusahaan kecil, yaitu perusahaan HI, perusahaan
XY, perusahaan ZL. Pada gambar di atas, dimisalnya Bank tempat B meminjam uang,
menjual sahamnya di pasar modal. Kemudian perusahaan HI membeli saham sebesar
20%, perusahaan XY membeli saham sebesar 30%, dan membeli saham sebesar 30% yang dimiliki Bank tempat B meminjam uang tersebut.
Jika dijumlahkan maka
Asuransi KLM melalui manajemen investasinya memiliki 80% saham Bank tersebut. Dengan
kata lain, Asuransi KLM dapat menguasai Bank karena kepemilikannya lebih dari
50%. Jadi, Asuransi KLM dapat mengatur Bank untuk melakukan asuransi yang
pertama pada Asuransi XYZ, asuransi kedua Asuransi OPQ dan terakhir Asuransi
KLM.
Bank sebagai lembaga
keuangan tidak hanya mengambil keuntungan dari selisih antara i2 dan i1, Bank juga memperluas usahanya dengan mendirikan PT.
DEF, seperti yang ada gambar di atas. PT. DEF merupakan perusahaan yang
bergerak pada bidang kartu kredit.
Kartu
kredit merupakan inovasi pada dunia perbankan, karena seseorang bisa membeli
apapun dengan hanya menggunakan kartu kredit tanpa harus membawa uang ataupun
memiliki uang saat itu. Lalu, pengguna kartu kredit juga bisa membayar tagihan
kartunya dengan mencicilnya. Keuntungan yang didapat Bank adalah dengan
membebankan bunga pada pengguna kartu kredit ketika mereka membayar tagihannya
(i4 ).
Usaha Bank untuk
mendapatkan keuntungan dan memperluas usahanya tidak sampai situ saja. Seperti pada
gambar berikut:
Bank
memutuskan untuk mendirikan PT. ABC yang bergerak pada bidang leasing kendaraan bermotor. Dimisalkan, B
ingin membeli motor yang diproduksi PT. AHS. Namun, B tidak bisa membayar
secara tunai sehingga B melakukan leasing
pada PT. ABC. PT. ABC selanjutnya akan membeli motor yang diinginkan B di PT.
AHS, kemudian B harus membayar cicilannya pada PT. ABC. Cicilan yang harus
dibayar B tentunya sudah termasuk bunga yang ditetapkan PT. ABC, Bunga ini (i5
) yang menjadi keuntungan PT.
ABC dan tentunya saja bagi Bank.
Meminjam uang ke Bank seperti
yang dilakukan B, tidak hanya dapat dilakukan perorangan tetapi juga bisa
dilakukan perusahaan yang ingin memperluas usahanya atau membuat suatu proyek,
seperti pada gambar di bawah ini, dimisalkan PT. Jasa Marga dan PT. DII
meminjam uang ke Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar