BAB 3
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1. Bentuk yuridis perusahaan
Ø Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)Oleh : Dian Arief WahyudiPendahuluan :Salah
satu jenis perusahaan adalah perusahaan Perseorangan. Perusahaan perseorangan
adalah (media indonesia)
Ø firma
adalah (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa
perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk
menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.
Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing
anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam
akta pendirian
perusahaan.
Ø perseroan
komanditer adalah (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu
Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu
Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu
juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang
yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil
keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini
sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan
komanditer biasanya didirikan dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri. (wikipedia)
Ø Perseroan
terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang
berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak
sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan
pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU
No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat
harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan
setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun
2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
minimal 2
orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham,
mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar
dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai
bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar
negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan
tugasnya masing – masing
Direksi –
menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai
dengan maksud tujuan perseroan
Komisaris –
sebagai pengawas atas kebijakan perseroan
RUPS – Rapat
umum pemegang saham
Ø BUMN
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa
BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
(wikipedia)
Ø koperasi
adalah jenis badan
usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Kesalahan pengutipan: Tag <ref> harus ditutup oleh </ref>
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi
koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan
anggaran dasar yang khusus.
Secara umum,
Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut
pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat
peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap
peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja
koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat
perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
2.
lembaga keuangan
dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa
keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini
adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal
ventura, koperasi,asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
3.
kerjasama,penggabungan dan ekspansi
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi
adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk
Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
*
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu
barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu,
membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja
atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi
tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan
antar perushaan contoh:
* Perusahaan
A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn
adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang
masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
* Trus/Kartel
: Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud
menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya
yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual
dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec
(oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela,
Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
* Holding
Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank
SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak
Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya
didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan
terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
* Joint
Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama
untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu
tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian
Joint Venture :
1. Joint
Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.(> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.(> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi
adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk
Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
*
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu
barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah
kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau
lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi
tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan
antar perushaan contoh:
* Perusahaan
A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn
adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang masing-masing
dan kualitasnya lebih baik.
* Trus/Kartel
: Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud
menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya
yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual
dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec
(oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela,
Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
* Holding
Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank
SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak
Usahanya bergerak dibidang perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam
surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan
terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
* Joint
Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama
untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu
tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian
Joint Venture :
1. Joint
Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8.
Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
(ismawanto.2007.ekonomi
jilid 3. surakarta: CV gema ilmu )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar