Rabu, 04 Januari 2012

Manajemen Sumber Daya Manusia


BAB 10
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

1.    Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu fakto rsaling ketergantungan.

Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan.Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.


2.    Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan konsumen. Idealnya,  manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan daripada hanya sebagai penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber daya manusia dapat  menggunakan 6 bidang kegiatan, yaitu ;
Desain organisasional
Desain organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan berdasarkan pada interaksi orang-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untukmencapai misi, tujuan, dan rencana strategik organisasi.
Staffing
Staffing harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui, dan dari organisasi.Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi, promosi merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hukum.
Komunikasidan hubungan masyarakat
Komunikasi dan hubungan masyarakat adalah mengenai penyebaran informasi diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar organisasi lainnya.Sisteminformasi, risetkaryawan.Sikap survey, dan publikasi perusahaan juga termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan masyarakat.
Kinerja/performance manajemen
Aktifitas kinerja manajemen meliputi penilaian individu, unit atau tingkat kinerja keseluruhan untuk diukur dan ditingkatkan kinerja kerjanya.
Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward, benefidan pemenuhan harus dilakukan dengan beberapa tipe reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti kompensasi, pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin dan pensiun.

3.    Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerjadan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
·                     Menarik karyawan yg cakap kedalam organisasi
·                     Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
·                     Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
·                     Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
·                     Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.

Ada tiga tenaga terampil ;
·                     Tenaga terampil (skilled labor)
·                     tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·                     tidak terampil (unskilled labor)

Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
1.            Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerjadan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
2.            Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode

4.    Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidakkesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
·                     Boikot
·                     Pemogokkan
·                     Penghasutan
·                     Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. Begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh sering kali tidak seimbang, Dikarenakan paraburuh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. Padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut haknya maka merekaakan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungkan bagi kedua belah pihak.Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya dan salah satu pihak tidak mendapatkan haknya.

5.    Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union) adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan sosial, ekonomi dan politik anggotanya.

6.    Perserikatansaatini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana

7.    Hukum- hukum yang Mengatur Hubungan antaraTenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah pancasila.Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
ü  Undang-Undang
ü  Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU seperti PP,KEPPRES.
ü  Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar undang-undang, tempat dimana dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
·                     Syarat materiil: adanya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
·                     Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
Perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
·                     Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.
·                     Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
·                     Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

8.    Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan

·         Dengan cara segera mensahkan UU no 21 THN 2000, agar para pekerja menjadi lebih makmur.
·         Membuat serikat pekerja tandingan, dan
·         Refleksi 10 Tahun SP/SB: Kebebasan Tanpa Hak.

REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar