Pengeluaran
Pemerintah pada Sektor Pertanian
a.
Pertanian
Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber
daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
b.
Visi
Pemerintah pada Sektor Pertanian
Pemerintah Indonesia melalui
Departemen Pertanian telah menetapkan visi dalam pembangunan pertanian yaitu
pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk
meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor dan kesejahteraan petani.
Visi pembangunan pertanian tersebut diarahkan untuk bisa mencapai “empat target
sukses” yaitu :
1. Swasembada berkelanjutan.
Prioritas program pembangunan diarahkan untuk mempertahankan swasembada (beras,
jagung, gula konsumsi, telur dan daging unggas) agar terus berkelanjutan serta
memacu produksi kedelai, gula industri, dan daging sapi agar tercapai
swasembada pada akhir 2014.
2. Diversifikasi
pangan. Keanekaragaman sumber karbohidrat dioptimalkan penggunaannya sehingga
sumber pangan karbohidrat tidak lagi bergantung pada beras. Pemanfaatan sumber
karbohidrat lain akan didorong hingga tercapai diversifikasi pangan yang cukup
ideal dan proporsional sesuai potensi produksinya. Keragaman budaya didorong
untuk menghasilkan aneka pangan yang menarik dan bergizi seimbang.
3. Peningkatan
nilai tambah, daya saing, dan ekspor. Pembangunan berbagai usaha agribisnis di
pedesaan untuk menumbuhkan industri hilir pertanian yang berbasis sumberdaya
lokal. Dengan suntikan inovasi teknologi dan manajamen agribisnis,
produk-produk yang dihasilkan dikembangkan sehingga punya nilai tambah dan
dayasaing untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal, nasional, regional dan
internasional. Caranya adalah dengan mendorong upaya peningkatan nilai tambah,
dayasaing dan ekspor produk pertanian, kemudian pada saat yang sama juga
dilakukan substitusi impor secara bertahap. Upaya pemerintah dalam hal ini
diantaranya:
·
Revisi PP 17 tahun 1986 tentang kewenangan pembinaan
agroindustri.
·
Pengembangan agroindustri khususnya susu, kakao, tepung
(modified cassava fermentation/MOCAF), mete, buah-buahan.
·
Pengembangan padi atau beras organik untuk ekspor.
·
Pengembangan grading & packaging house serta cool chain.
·
Penerapan SNI wajib, penerapan sistem jaminan mutu (GAP,
GHP, GMP) dan berbagai macam sertifikasi (Global GAP, GHP, Organic Farming,
Keamanan Pangan/HACCP, MRL, dsb.) produk komoditi strategis.
·
Dan lain sebagainya.
4. Meningkatkan
kesejahteraan petani. Melalui revitalilasi penyuluhan dan revitalisasi
kelembagaan petani, petani akan dibina melalui kelompok tani dan gabungan
kelompok tani. Pembinaan petani diarahkan agar tercipta petani yang kreatif,
inovatif, dan mandiri, serta mampu memanfaatkan iptek dan sumberdaya lokal
untuk menghasilkan produk pertanian berdayasaing tinggi. Pada saat yang sama
pemerintah akan mendorong terwujudnya sistem kemitraan usaha dan perdagangan
komoditas pertanian yang sehat, jujur, dan berkeadilan.
c.
Pengeluaran
Pemerintah dalam Sektor Pertanian
Berikut adalah pengeluaran
pemerintah dalam sektor pertanian:
-
Impor komoditi
pertanian untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
-
Pembagian benih gratis kepada petani.
-
Memberikan berbagai insentif investasi yang terkait dengan
pembangunan pertanian seperti tax holiday, pengurangan pajak, insentif
pembangunan food estate, dan lainnya.
-
Pengalokasian APBN dan APBD yang memadai untuk pengembangan sektor
pertanian dan pangan.
-
Pemberian proteksi dan promosi bagi produk-produk pertanian
yang strategis.
-
Pemberian subsidi pupuk untuk petani.
Pengeluaran
Pemerintah pada Sektor Industri
Sektor
industri adalah sektor utama dalam perekonomian Indonesia setelah sektor
pertanian, bahkan sektor industri adalah penyumbang terbesar pada PDB Indonesia
sampai tahun 1999.Dan sejak tahun 1991, sektor industri pun mampu mengalahkan
sektor pertanian sehingga sektor industri pun menjadi sektor utama dalam
perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Ada
beberapa upaya pemerintah dalam meningkatkan sektor industri ini sendiri, yaitu:
1.
Pemerintah berupaya untuk
membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas objek tertentu yang strategis
yang mengacu Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2001, tanggal 2 Maret 2001.
2.
Penyusunan regulasi
yang diperkirakan dapat mendorong laju perkembangan perindustrian.
3.
Kebijakan riil melalui
pemberdayaan departemen yang terkait.
4.
Pemberian intensif
pajak untuk membangkitkan sektor industri yang dalam keadaan lemah.
5.
Meningkatkan kinerja
keuangan sector industri.
6.
Meningkatkan nilai
tambah industri.
7.
Meningkatkan penguasaan
pasar, baik domestkc maupun internasional.
8.
Menguatkan faktor –
faktor yang mampu meningkatkan pengembangan industri.
9.
Meningkatkan kemampuan
inovasi dan penguasaan teknologi industri yang hemat energi dan ramah
lingkungan.
10. Meningkatkan
peran industri kecil serta menengah dalam meningkatkan PDB.
11. Meningkatkan
penyebaran pembangunan industri.
Tapi
selain itu, dengan berkembangnya sector industry sendiri, harus didukung dengan
perkembangan dari sektor – sektor yang lain karena sering kali justru sektor –
sektor industri malah menghambat sektor – sektor yang lain untuk berkembang,
contohnya hujan asam yang timbul akibat
adanya pencemaran dari gas-gas beracun yang tersebar di udara oleh
pabrik-pabrik tersebut dapat merusak tanaman dan tanah sehingga hasil yang
didapat sangat tidak bagus bahkan kurang baik jika dikonsumsi oleh manusia.
Oleh sebab itu, pabrik – pabrik harus memperbanyak penanaman pohon disekitar
lingkungan pabrik sehingga bisa dinetralisi dengan udara yang bersih yang
dihasilkan oleh pohon – pohon yang ditanam di sekitar lingkungan pabrik –
pabrik tersebut. Dengan langkah itu bisa membantu penghijauan di Indonesia itu sendiri
sehingga Indonesia pun bisa menjadi negara dengan pabrik – pabrik – pabrik yang
ramah lingkungan. Begitu pula dengan sektor lainnya, sehingga tidak hanya satu
sektor saja yang bertumbuh, tetapi semua sektor pun juga harus merata
pertumbuhannya.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar